How Foreign Nationals Can Obtain Temporary or Permanent Residence Permits in Indonesia

Blog Single

Foreign nationals who wish to live, work, or invest in Indonesia can apply for two main types of residence permits: the Temporary Stay Permit (ITAS) and the Permanent Stay Permit (ITAP). Both permits allow foreigners to legally reside in Indonesia for different durations depending on their purpose of stay.

ITAS is generally issued for work, investment, or family purposes. It allows foreigners to stay in Indonesia for a specific period, typically between six months and two years, and can be renewed. The process involves preparing valid documents, submitting an application to the immigration office, and completing the required administrative procedures in accordance with Indonesian immigration regulations.

ITAP grants permanent residence status to foreign nationals who have met certain eligibility criteria, such as residing in Indonesia with a valid ITAS for a set period or through family sponsorship. Once approved, ITAP provides long-term legal residency with fewer renewal requirements, making it ideal for those who plan to settle or conduct business in Indonesia more permanently.

With proper preparation and guidance, foreign nationals can obtain either ITAS or ITAP smoothly and legally, ensuring their stay in Indonesia remains secure and compliant with current regulations.


Cara WNA Mendapatkan Izin Tinggal Sementara atau Tetap di Indonesia

Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia dapat mengajukan dua jenis izin utama, yaitu Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Kedua izin ini memberikan hak tinggal secara legal bagi WNA dalam jangka waktu yang berbeda, tergantung pada tujuan tinggal mereka.

ITAS biasanya diberikan untuk keperluan kerja, investasi, atau keluarga. Izin ini memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara enam bulan hingga dua tahun, dan dapat diperpanjang. Prosesnya meliputi persiapan dokumen yang valid, pengajuan ke kantor imigrasi, serta penyelesaian administrasi sesuai dengan peraturan keimigrasian Indonesia.

ITAP memberikan status izin tinggal tetap bagi WNA yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah tinggal di Indonesia dengan ITAS untuk jangka waktu yang ditetapkan atau melalui sponsor keluarga. Setelah disetujui, ITAP memberikan hak tinggal jangka panjang dengan kewajiban perpanjangan yang lebih sedikit, cocok bagi mereka yang ingin menetap atau menjalankan bisnis secara permanen di Indonesia.

Dengan persiapan dan pendampingan yang tepat, WNA dapat memperoleh ITAS atau ITAP secara legal dan lancar, sehingga masa tinggal di Indonesia tetap aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Posts

Image 3

Professional Services for Work ITAS & Investor ITAS — Fast, Secure, and Reliable

Obtaining a Work ITAS or Investor ITAS in Indonesia can be a complex process, but with the right sup...

30 September 2025 See More
Image 3

Fast & Reliable ITAS Extension Services

Extending your ITAS is an important process for foreign nationals who wish to continue living and wo...

30 September 2025 See More