ITAP are generally granted to foreign nationals who have held ITAS for several years and meet certain requirements. Some categories eligible for ITAP include.
Ex-WNI: Former Indonesian citizens.
Family by Marriage: Spouse or child of an Indonesian citizen, or a foreign national legally married to an Indonesian citizen for at least two years.
Investor: Investor who has held an temporary stay permit and meets certain investment requirements.
Clergy, Workers, and Retirees: Certain categories who have held an Temporary for a specified period of time.
ITAP umumnya diberikan kepada WNA yang telah memiliki ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa kategori yang bisa mendapatkan ITAP.
Eks-WNI: Mantan warga negara Indonesia.
Keluarga Karena Perkawinan: Pasangan atau anak dari WNI, atau WNA yang sudah menikah sah dengan WNI selama minimal dua tahun.
Investor: Investor yang telah memiliki ITAS dan memenuhi syarat investasi tertentu.
Rohaniawan, Pekerja, dan Pensiunan: Kategori tertentu yang telah memiliki ITAS selama periode waktu yang ditentukan