ITAP.

ITAP are generally granted to foreign nationals who have held ITAS for several years and meet certain requirements. Some categories eligible for ITAP include.

  • Ex-WNI: Former Indonesian citizens.

  • Family by Marriage: Spouse or child of an Indonesian citizen, or a foreign national legally married to an Indonesian citizen for at least two years.

  • Investor: Investor who has held an temporary stay permit and meets certain investment requirements.

  • Clergy, Workers, and Retirees: Certain categories who have held an Temporary for a specified period of time.

ITAP umumnya diberikan kepada WNA yang telah memiliki ITAS selama beberapa tahun dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa kategori yang bisa mendapatkan ITAP.

  • Eks-WNI: Mantan warga negara Indonesia.

  • Keluarga Karena Perkawinan: Pasangan atau anak dari WNI, atau WNA yang sudah menikah sah dengan WNI selama minimal dua tahun.

  • Investor: Investor yang telah memiliki ITAS dan memenuhi syarat investasi tertentu.

  • Rohaniawan, Pekerja, dan Pensiunan: Kategori tertentu yang telah memiliki ITAS selama periode waktu yang ditentukan